Kegaduhan Netflix dan Kakunya Pemerintah
Netflix yang belakangan ini memutuskan untuk melebarkan sayapnya ke Indonesia, ternyata harus menelan kenyataan pahit karena diganjal oleh regulasi pemerintah. Setelah memustuskan untuk membuka layanan di Indonesia, Netflix cukup disambut positif oleh kalangan media kreatif. Mereka berpendapat dengan masuknya Netflix ke Indonesia maka akan menurunkan angka pembajakan. Tapi ternyata langkah ini justru ditanggapi lain oleh pemerintah, khususnya Lembaga yang mengurusi penyensoran. Alhasil, layanan Netflix telah diblokir oleh salah satu ISP milik pemerintah yaitu Telkom.
Netflix sendiri adalah layanan streaming video online. Konten videonya juga sama seperti channel film-film bioskop seperti HBO, ataupun Fox Movies. Netflix juga telah memproduksi film-film buatan sendiri. Sehingga akses ini ekslusif ke pengguna netflix itu sendiri. Area jangkauannya bisa dibilang telah hampir mencakup seluruh negara. Dengan pengecualian China, Syria, Korut. Negara-negara tersebut bisa dibilang negara yang pemerintahannya diktator. dengan melarang layanan ini, apakah Indonesia ingin mengikuti jejak negara-negara tersebut? walaupun hanya beberapa ISP yang memblokir Netflix tetapi jika didiamkan bisa saja pemerintah malah memblokir dengan label "Internet Sehat".
sebelum itu kita simak apa yang dikatakan menkominfo mengenai pemblokiran ini
2. Netflix memenuhi kategori sbg PSE yg berarti harus mengikuti kebijakan yg ada di Indonesia.
— Rudiantara (@rudiantara_id) January 27, 2016
* PSE - Penyelenggara Sistem Elektronik
9. Unt konten yg bersifat siaran atau hiburan, misalnya, ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dr KPI.
— Rudiantara (@rudiantara_id) January 27, 2016
12. Untuk film, ada LSF. Hanya saja, spt dlm kasus Netflix, mekanisme sensor ini belum bisa mewadahi kecepatan perkembangan teknologi.
— Rudiantara (@rudiantara_id) January 27, 2016
katanya harus ikut kebijakan, tapi kok belum bisa mewadahi kecepatan perkembangan teknologi (?)
16. Saya juga memahami/mengapresiasi aksi korporasi oleh Telkom Group yang hari ini menutup akses Netflix di Indonesia sambil...
— Rudiantara (@rudiantara_id) January 27, 2016
17. ... sambil menunggu proses pengeluaran kebijakan kami di Kominfo yg berkaitan dg isu tersebut.
— Rudiantara (@rudiantara_id) January 27, 2016
Aneh juga sih, pemerintah belum memutuskan apa-apa tapi sudah diblokir oleh Telkom. Kalo boleh berspekulasi jangan-jangan ada permainan dari pihak-pihak yang tidak ingin Netflix masuk ke Indonesia."Mereka harus mengikuti peraturan, tidak boleh ada konten porno, radikal, dan bajakan"
- Kompas.com
http://tekno.kompas.com/read/2016/01/28/19030097/Blokir.Netflix....
Dengan pernyataan tersebut kita dapat melihat bagaimana pemerintah sangat alergi dengan yang namanya konten porno. ya, bahkan untuk ukuran netflix yang bisa dibilang untuk penggunaan pribadi, bukan bisa dengan bebas ditonton publik khususnya anak-anak. pernyataan tidak boleh ada bajakan juga nonsense. justru layanan seperti netflixlah yang akan mengurangi pembajakan.
Kesimpulan dari saya bahwa kita harusnya dapat dengan bebas mengakses informasi. Apapun itu Informasinya asalkan bukan yang merugikan orang lain seperti terorisme dan radikalisme. Penonton mempunyai hak untuk memilih kontennya sendiri. Pemerintah harus bisa mengikuti arus perkembangan teknologi dan tidak lagi kaku dalam membatasi konten.
Pemerintah juga perlu ingat bahwa tidak semua penonton adalah anak kecil. Orang dewasa harusnya diberikan akses untuk mengakses film-film porno--jika mereka memang menghendakinya. Tidak boleh ada pukul rata karena subjektifitas dari lembaga sensor film.
Comments
Post a Comment